RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/04/15

rabu 14 april 2011

Jelang  UAN marak  penipuan kunci jawaban dan mantan PNS gelapkan ratusan  juta kredit Krista. 
SB’
Lia hari ini  kami  awali dari  SMAN I Ngawi, nampaknya momok sulitnya mengerjakan soal-soal ujian akhir nasional untuk  tingkat  SMA yang bakal  digelar 18 April  mendatang  dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.   Terbukti  pelajar SMA favorit di wilayah kota  NGawi ini hampir mengamini permintaan pelaku yakni menyediakan uang 30 ribu  per orang guna mendapatkan kunci jawaban soal UAN mendatang.  Saat dikonfirmasikan kepada wakasek  bagian kesiswaan SMAN I Ngawi  Joko Trihono  kepada bahana menjelaskan aksi  pelaku  dengan menipu lewat sms hal ini  sudah menyebar di beberapa siswa pelaku x menjanjikan kunci jawaban dengan keakuratan hasil nilai  80 keatas. 
SB
ditambahkan oleh  Joko  aksi  pelaku  yang belum di ketahui  identitasnya ini jelas-jelas penipuan di harapkan kepada para siswa dan siswi tidak hanya di SMAN 1 Ngawi saja untuk waspada dan  tidak mudah terhasut dengan aksi penipuan tersebut. 
SB
sementara itu  pernyataan senada juga di ungkapkan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Ngawi Drs Abimanyu kepada bahana menegaskan rumor tersebut  tidak benar adanya dan hal itu  hanya penipuan belaka pasalnya saat sekarang lembar jawaban bagi siswa dan siswi  tidak lagi  dengan 2 model soal melainkan 5 model soal sehingga tidaklah mungkin oknum yang tidak bertanggungjawab bias mengerjakan soal dengan memberikan jawaban dengan cepat.
SB
sementara itu dari  dari  polres Ngawi  dapat kami  informasikan mantan PNS nekat tipu capai ratusan juta rupiah.  Kejadian yang terjadi  pada bulan maret  2009 lalu  ini  bermula dari  Kaseri  57th  mantan PNS warga asal  jalan Moch Ilyas Margomulyo  Ngawi sebagai  penanggung jawab peminjaman kredit kelompok Krista yang terdiri dari  6 orang.  Dari  6 orang tersebut  masing-masing mendapatkan kucuran dana yang beragam berkisar 2 hingga 6 juta rupiah namun sebelum di serahkan kepada anggotanya pelaku  telah memotong dana tersebut perorang 1 juta rupiah yang dipergunkan oleh pelaku  untuk pembelian kios usaha dan sebagai pelicin kepala dinas yang mengucurkan dana.  Kasus ini  muncul  di saat nasabahnya mengetahui  angsuran perbulan tidak pernah di setorkan kepada kantor pegadaian sehingga mereka para nasabah melaporkan kejadian ini kepada pihak perwajib. 
SB
Sementara itu  Kasubag Humas Polres Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada Bahana menjelaskan  saat ini  anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menetapkan Kaseri sebagai  pelaku kasus pelanggaran tindak penipuan dan penggelapan  sesuai dengan pasal 372 dan 378 dana nasabah yang di total capai  237  juta kepada pelaku diancam pidana lebih dari  5 tahun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar