RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/09/30

JUMAT 30 SEPTEMBER 2011

legeslatif tolak perda – perda berbau maksiat, ngaku pinjam sebulan motor tidak di kembalikan dan emosi karena kendaraan saling bertabrakan berakhir di pihak kepolisian. 
SB
Lia hari ini kami awali dari kantor wakil rakyat DPRD kab Ngawi, bulan ini hingga bulan depan esekutif legeslatif tampak sibuk melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah untuk dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang berguna dalam peningkatan pendapatan asli daerah dari sector retribusi dan pajak namun dewan tidak mengharapkan perda retribusi panti pijat untuk di sahkan menjadi salah satu perda yang dapat menjadi asset penambahan anggaran pemkab Ngawi. seperti diungkapkan oleh Khoirul anam Mukmin ketua komisi 1 DPRD Ngawi kepada bahana menjelaskan  sebelumnya pemkab berencana membuat retribusi pemotongan babi di Ngawi yang dinilainya tidaklah pantas pasalnya Ngawi mayoritas adalah warga beragama islam yang mengharamkan daging babi untuk di eksploitasi dan secara tidak langsung membuka kesempatan bagi barang – serta hal yang di haramkan oleh umat islam.  Dan saat sekarang pemkab mengusulkan  perda tentang panti pijat dan mandi spa, Anam demikian panggilan akrab anggota dewan yang juga menjabat ketua aktif dewan Syuro PKB Ngawi kepada bahana menegaskan kami sebagai perwakilan umat muslim di Ngawi menilai perda tersebut bakal membuka peluang untuk hal-hal yang berbau maksiat tidak di berikan lahan saja mereka sembunyi-sembuyi dengan kegiatan yang plus-plus apalagi nantinya kalau di legalkan, prostitusi bisa menjamur di wilayah Ngawi. secara tegas dalam pandangan umum fraksi-fraksi pihaknya mengusulkan untuk di hapus ranperda tersebutdaripada membawa permasalahan social dan agama nantinya bila di sahkan lebih baik di cegah daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nanti  terjadi.
SB
Sementara itu  Sofyan selaku  kabag hokum pemkab Ngawi kepada bahana saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan bila keinginan legeslatif untuk di hapusnya rancangan peraturan daerah itu tidak menjadi masalah nantinya seusai dari persetujuan pemprof jawatimur perda tersebut akan di bekukan.
SB
sementara itu dari polres Ngawi dapat kami informasikan dengan kejadian curanmor yang akhir-akhir ini mulai marak terjadi.  Kemarin petugas yang berhasil menggagalkan upaya pencurian kendaraan bermotor di Jalan Thamrin Timur lingkungan kampong baru Ngawi kota,  pelaku dapat di ringkus dari hasil keterangan saksi mata. Sedangkan curanmor diwilayah Beran Ngawi terbilang konyol ijin meminjam kendaraan namun terkesan untuk selamanya. Kejadian yang terjadi pada 30 agustus lalu ini bermula dari korban dengan identitas Aggraini 14 th pelajar warga asal jalan  A. yani Ngawi usai dari masjid dan memarkirkan kendaraan spin nopol AE 6466 TT di halaman rumahnya tanpa sadar kunci kontak masih menancap di stang, karena masih dalam area rumah korbanpun tidak menganggap kendaraannya di luar pengawasan tidak aman nampaknya salah. Motor yang diparkir ditinggal tidak begitu lama raib tidak ada pada tempatnya korban yang panic berusaha mencari kendaraannya diketahui oleh saksi 1 yakni Galuh Ratri Kumalasari 40th yang  menyebutkan kendaraanya di bawa oleh Aminah 42th warga asal Dusun Kepatihan Desa Karangrejo Magetan untuk keperluan membeli sesuatu. Namun setelah di tunggu selama sebulan terakhir ini kendaraan milik korban urung pula di kembalikan, saat keluarga korbanpun mencari keberadaan pelaku tidak pernah kelihatan batang hidungnya karena jengkel keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
SB
Kasubag humas polres NGawi AKP I Wayan Murtika kepada bahana saat dikonfirmasi bahana membenarkan kejadian tersebut guna penyidikan lebih lanjut saksi terlapor dalam pemeriksaan pihak petugas pasalnya saksi yang memberikan ijin membawa motor korban dan guna penyidikan lebih lanjut saksi-saksi di berlakukan wajib lapor kepada petugas.
SB
sementara itu hamper terserempet kendaraan berbuah, emosi, beradu mulut, adu fisik salah satu tidak terima melaporkan aksi pemukulannnya kepada pihak berwajib. Kejadian yang terjadi belum lama ini bermula dari korban mengendarai kendaraannya dari arah timur sesampai di simpang empat Desa Kasreman Geneng dari arah selatan muncul kendaraan roda empat yang di kemudikan oleh Kardi 43th warga asal Balarejo Kasreman Geneng dari keterangan saksi warga keduanya sama-sama melintas dengan kecepatan tinggi karena sama-sama tidak dapat mengusai kendaraan keduanya hampir bertabrakan. Korban yang merasa benar dengan pendiriannya pelaku juga merasa benar dengan laju kendaraannya yang pada akhirnya cekcok tak dapat terelakkan pertengkaran mulut hingga menyedot perhatian warga setempat. Emosi yang semakin memanas pada akhirnya berbuntut adu otot Kasdi di bantu Amir Faisal 32th mengeroyok  Marjuki 43th  wrga asal Dusun Podang desa Kebon Paron Ngawi hingga alami luka memar pada muka dan perut korban. Tidak terima dengan perlakuan pelaku korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.  Dan saat sekarang dalam penanganan pihak penyidik polres Ngawi.        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar