RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/09/15

KAMIS 15 SEPTEMBER 2011

NEKAT GELAR JUDI DADU WARGA WARGA PARON DI POLISIKAN, KEKERINGAN NAMPAKNYA MEMBAWA BUNTUNG BAGI PENYEBRANG KAIL DAN DEWAN MULAI MELAKSANAKAN PERDA-PERDA YANG DISAHKAN.
SB
 Lia kami awali dari polres Ngawi  dengan kenekatan warga Paron Ngawi gelar judi dadu di gerebek oleh petugas.  Kejadian yang  belum lama ini bermula dari  warga Dusun Kerten   Desa Paron Ngawi  melaporkan kepada  petugas bahwasanya di lapangan desa setempat tengah berlangsung judi  dadu  yang cukup meresahkan warga  mendengar hal  tersebut buru sergap polsek Paron  Ngawi  mendatangi TKP dan kedatangan petugas nampaknya  tercium  oleh pelaku  hingga tunggang langgang melihat kedatangan petugas.  Dari  Bandar judi dadu yang berhasil di tangap petugas dengan identitas Damin 43 th warga asal Dusun/desa Wonokerto Kedunggalar Ngawi ini , petugas berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa seperangkat alat judi dadu berupa mata dadu, tatatan, beberan serta uang tunai sejumlah 85 ribu. 
SB
Seperti diungkapkan oleh Kasubag Humas polres Ngawi AKO I Wayan Murtika kepada Bahana menjelaskan kepada pelaku dapat diancam pidana penjara selama 5 th sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang  perjudian guna menunggu proses hokum  lebih lanjut pelaku mendekam di balik jeruji mapolsek Geneng Ngawi. 
SB
sementara itu kekeringan  yang  saat ini masih melanda di beberapa desa di kabupaten Ngawi selain di keluhkan oleh mereka para petani, warga  pinggiran nampaknya juga di keluhkan oleh jasa  penyebrang kail yang terdapat di desa Pitu Ngawi.  Kemarau panjang yang terjadi pada beberapa bulan terakhir ini  nampaknya membawa dampak yang cukup besar dari  pentingnya sumber kehidupan di bumi ini.  Seperti yang  pernah kami beritakan sebelumnya  dampak kekeringan  yang terjadi  di kabupaten  Ngawi yakni  3 kecamatan  dan bahkan sampai  hari ini terdata 9 kecamatan alami  kekeringan dan sulitnya mencari air bersih yang dialami oleh warga di kecamatan Bringin,Karangjati, Padas, Geneng, Paron, Mantingan, Pitu,Widodaren, dan Kedunggalar  beberapa kecamatan tersebut mayoritas membutuhkan air guna kebutuhan irigasi pasalnya saat sekarang tanaman padi membutuhkan banyak air, selain itu warga yang terdapat di daerah pinggiran alami kekurangan air bersih, hingga mereka rela berjalan berkilo-kilo meter untuk mendapatkan air bersih guna minum. 
SB
Lain petani lain pula kebutuhan bagi jasa penyebrang kail  yang terdapat di bengawan Solo masuk desa Pitu Ngawi .  sebut saja parjo salah seorang dari sekian rekan-rekannya yang  mempunyai profesi  sama nampaknya dampak kekeringan  membawa kesialan tersendiri baginya tidak kebutuhan air yang ia cari namun para pelanggannya menjadi sedikit berkurang pasalnya bengawan solo mengering sudah dapat di sebrangi walau tanpa  harus menggunakan cadik demikian sebutan perahu kecil yang bergerak dengan cara di dayung.  Akibat sepinya pelanggan yang acapkali menghiasi harinya dengan mengantarkan para pelajar dan pekerja sudah mulai menipis  selain itu omset pendapatannyapun menjadi berkurang.  Sehingga dalam beberapa  bulan ini kesibukannya di alihkan ke beternak unggas  yang menjadi sumber penambahannya selama ini. 
SB
Sementara itu  Bambang Lestari selaku kepala dinas pasar pemkab Ngawi membantah  pernyataan  aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan OI Ngawi bahwasanya selama ini  pengelola pasar melakukan pungutan liar terhadap pedagang-pedagang  di bawah  Pengelolaan Pasar. Siang tadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Bambang Les demikian panggilan akrabnya menjelaskan pernyataan sekumpulan anak muda yang mendatangi  kantornya  beberapa waktu  lalu adalah tidak benar menurutnya  pungutan  yang dilakukan oleh bawahannya tersebut  benar adanya dan sesuai dengan peraturan yang ada bukannya mengada-ada. Pungutan terhadap para pedagang ini  sesuai dengan pajak dan retribusi pasar yang telah di sahkan yakni mengacu pada perda no 23 tahun 2000 yang di sempurnakan menjadi perda no 2 tahun 10 yang subtansinya tidak ada perbedaan hanya saja nominal retribusi yang berbeda. 
SB
Tegasnya perubahan ini yang di asumsikan oleh mereka adanya pungli yang pada dasarnya telah sesuai aturan yang berlaku bahkan dengan perubahan perda tersebut  pihaknya menyumbang  ke kas daerah melebihi target dari 1 Milyar menjadi 2 M dari pengelolaan pajak dan retribusi pasar sendiri.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar