RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/08/20

SABTU 20 AGUSTUS 2011


Diantaranya H-3 kendaraan berat di larang masuk wilayah Ngawi dan warga Ngrambe siap-siap mendapatkan ganjaran 5 th pidana penjara karena pembalakan liar.
SB
Lia hari ini  kami  awali dari polres Ngawi,  seperti di ungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Tony Prasetyo kepada Bahana menjelaskan guna mengantisipasi kepadatan arus lalu  lintas di musim mudik tahun ini  dan di tambah lagi  kesepakatan bersama dinas perhubungan dan telekomunikasi  pemprof JawaTimur kendaraan berat bermuatan material atau  bahan bangunan tidak di perkenankan memasuki  jalur pantura lintas JawaTimur padaH-3 hal ini  di kandung maksud agar kiranya para pemudik yang menggunakan jalur darat tidak menemukan kendala dalam berkendara berebutan jalur dengan kendaraan berat yang acapkali mengakibatkan kemacetan di jalan raya.  Ditegaskannya larangan ini  hanya di peruntukkan bagi  kendaraan bertonase berat bermuatan bahan bangunan saja sedangkan untuk kendaraan bermuatan sembako ataupun bahan makanan lainnya masih tetap di perbolehkan memasuki pantura. 
SB
Tambah Kasat lantas polres Ngawi bagi  anda yang berencana melaksanakan mudik  melintasi Kabupaten Ngawi bakal di manjakan oleh petugas polres Ngawi pasalnya selain membangun  belasan pos pengamanan nantinya petugas akan menyediakan pos utama yang di tempatkan di rest area, petugas akan memenuhi istirahat para pemudik dengan fasilitas yang cukup  memuaskan dari  pemeriksaan kesehatan oleh tim berpengalaman di bidangnya, servis bagi  kendaraan anda yang alami  permasalahan di jalan raya hingga panti pijat gratis bagi  sopir hal ini  di kandung maksud petugas polres Ngawi mengantisipasi  hal-hal yang tidak diinginkan bagi  pengendara di jalan raya agar tidak mengalami  kecelakaan yang merugikan pengguna jalan dan mudik dapat berjalan dengan lancar.
SB
Sementara itu  warga Ngrambe Ngawi tertangkap basah melakukan pembalakan liar tidak tanggung-tanggung pelaku  bersama rekan-rekannya curi kayu jati capai lebih dari besalan kubik.  Kejadian pembalakan yang berhasil di gagalkan oleh petugas polsek Ngrambe ini  berawal dari  informasi warga yang memberitahukan adanya pencurian kayu jati milik KRPH Ngrambe secara besar-besaran,  petugas bersama polmob berhutani  bergegas menuju TKP dan tidak tanggung-tanggung belasan warga yang mengetahui kedatangan petugas langsung lari tungganglanggang dan petugas hanya dapat menangkap 1 diantaranya.  Pelaku dengan identitas Jarwanto 40 th warga asal  Desa Pucangan Ngrambe bersama kayu jarahannya berhasil di amakan petugas yang terdiri dari  19 kayu  jati  dan 13 batang kayu  jati dengan ukuran ukuran besar. 
SB
Seperti diungkapkan oleh Kasubah Humas Polres Ngawi AKP I Wayan Murtika dengan barang bukti  berupa hasil jarahan kayu jati milik pemerintah tersebut  pelaku  dapat di ganjar pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan UU RI no 50 ayat 3 junto  pasal 5 ayat 4 tahun 1999 tentang kehutanan dan saat ini  pelaku  mendekam di balik jeruji  mapolsek Ngrambe Ngawi guna  mempertanggungjawabkan tindakannya dan petugas masih mengintrogasi pelaku  hendak di bawa kemana kayu jati tersebut agar  kiranya dapat memutus rantai sindikat illegal loging.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar