Diantaranya H-3 kendaraan berat di larang masuk wilayah Ngawi dan warga Ngrambe siap-siap mendapatkan ganjaran 5 th pidana penjara karena pembalakan liar.
SB
Lia hari ini kami awali dari polres Ngawi, seperti di ungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Tony Prasetyo kepada Bahana menjelaskan guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di musim mudik tahun ini dan di tambah lagi kesepakatan bersama dinas perhubungan dan telekomunikasi pemprof JawaTimur kendaraan berat bermuatan material atau bahan bangunan tidak di perkenankan memasuki jalur pantura lintas JawaTimur padaH-3 hal ini di kandung maksud agar kiranya para pemudik yang menggunakan jalur darat tidak menemukan kendala dalam berkendara berebutan jalur dengan kendaraan berat yang acapkali mengakibatkan kemacetan di jalan raya. Ditegaskannya larangan ini hanya di peruntukkan bagi kendaraan bertonase berat bermuatan bahan bangunan saja sedangkan untuk kendaraan bermuatan sembako ataupun bahan makanan lainnya masih tetap di perbolehkan memasuki pantura.
SB
Tambah Kasat lantas polres Ngawi bagi anda yang berencana melaksanakan mudik melintasi Kabupaten Ngawi bakal di manjakan oleh petugas polres Ngawi pasalnya selain membangun belasan pos pengamanan nantinya petugas akan menyediakan pos utama yang di tempatkan di rest area, petugas akan memenuhi istirahat para pemudik dengan fasilitas yang cukup memuaskan dari pemeriksaan kesehatan oleh tim berpengalaman di bidangnya, servis bagi kendaraan anda yang alami permasalahan di jalan raya hingga panti pijat gratis bagi sopir hal ini di kandung maksud petugas polres Ngawi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bagi pengendara di jalan raya agar tidak mengalami kecelakaan yang merugikan pengguna jalan dan mudik dapat berjalan dengan lancar.
SB
Sementara itu warga Ngrambe Ngawi tertangkap basah melakukan pembalakan liar tidak tanggung-tanggung pelaku bersama rekan-rekannya curi kayu jati capai lebih dari besalan kubik. Kejadian pembalakan yang berhasil di gagalkan oleh petugas polsek Ngrambe ini berawal dari informasi warga yang memberitahukan adanya pencurian kayu jati milik KRPH Ngrambe secara besar-besaran, petugas bersama polmob berhutani bergegas menuju TKP dan tidak tanggung-tanggung belasan warga yang mengetahui kedatangan petugas langsung lari tungganglanggang dan petugas hanya dapat menangkap 1 diantaranya. Pelaku dengan identitas Jarwanto 40 th warga asal Desa Pucangan Ngrambe bersama kayu jarahannya berhasil di amakan petugas yang terdiri dari 19 kayu jati dan 13 batang kayu jati dengan ukuran ukuran besar.
SB
Seperti diungkapkan oleh Kasubah Humas Polres Ngawi AKP I Wayan Murtika dengan barang bukti berupa hasil jarahan kayu jati milik pemerintah tersebut pelaku dapat di ganjar pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan UU RI no 50 ayat 3 junto pasal 5 ayat 4 tahun 1999 tentang kehutanan dan saat ini pelaku mendekam di balik jeruji mapolsek Ngrambe Ngawi guna mempertanggungjawabkan tindakannya dan petugas masih mengintrogasi pelaku hendak di bawa kemana kayu jati tersebut agar kiranya dapat memutus rantai sindikat illegal loging.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar