RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/05/09

SELASA 8 MEI 2012


SEHARI PETUGAS TANGKAP 2 PENGEPUL TOTOHAN GELAP, DPRD BANTAH ADANYA PERDA MINUMAN BERAKOHOL MIRAS MENJADI LEGAL.
 SB
 Lia hari ini kami awali dari mapolres Ngawi dengan laporan kriminalnya, nekat memang dengan yang dilakukan oleh 2 warga Ngawi ini yang masih menerima nomer totohan gelap atau togel kendati para pengepul dan Bandar diamankan oleh petugas karena aksi judi tersebut. 2 warga Ngawi dengan 1 diantaranya yang tertangkap kali pertama adalah Miran 57th warga asal dusun Pondok desa Macanan Jogorogo Ngawi, pelaku dengan profesi sebagai petani ini seringkali menerima togel pemesannya di sebuah warung desa setempat. Mendasar dari laporan warga petugas melakukan pengecekan kelokasi tersebut dan mendapati pelaku tengah menerima pesanan togel dengan menggunakan Hp, karena tertangkap basah pelaku tak dapat berkutik di hadapan petugas. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 5 lembar kertas judi togel, 3 bendel kertas sek kosong, hp nokia seri 2300 dan uang tunai Rp 187.000,00. Sementara pelaku kedua ini berprofesi sebagai sopir, warga asal desa Karangrejo Magetan. Pelaku dengan identitas Nursaifudin 37th ini sering kali membuka usaha sampingan di sebuah warung Dusun Pucanganom Desa Kendal Ngawi, karena para warga yang risih melihat kebiasaan pelaku dan juga membawa citra buruk didesa Kendal warga melaporkan aksinya kepada petugas dan lagi, usai melakukan penangkapan di wilayah Jogorogo petugas buru sergap langsung menuju TKP Kendal dan mendapati pelaku serta tidak pulang tangan hampa. Nur demikian panggilan akrab sopir Magetan ini tertangkap basah dengan piranti pengepul togel selain uang tunai Rp 19.000,oo petugas mengamankan 1 lembar kertas togel, 2 buku meramal mimpi dan 1 buku untuk merekap.
 Kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono saat dikonfirmasi media membenarkan kejadian tersebut dan keberhasilan penangkapan 2 pelaku ini hasil kerjasama dengan warga setempat dan di harapkan kerjasama ini terus berjalan untuk membersihkan wilayah hukum polres Ngawi dari perjudian. Kepada petugas kedua pelaku ini nekat sebagai pengepul togel karena memenuhi kebutuhan keluarga karena profesi sebagai petani dan sopir kurang mencukupi. Tegas Kasat reskrim polres Ngawi kepada kedua pelaku dapat diancam pidana penjara selama 5 th lebih sesuai dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian.
 SB
 Sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami informasikan beredar rumor dengan muncul peraturan daerah yang saat ini masih dalam pembahasan di tingkat komisi-komisi tentang minuman berakohol miras atau minuman keras menjadi legal peredarannya. Bahkan dalam pencapaian legal formalnya kemarin selama 2 hari terakhir ini semua anggota dewan belajar bersama dengan para dosen UNS Surakarta. Mengingat Ngawi yang di dominasi oleh kaum muslim ini dipastikan bakal menuai kritikan, bagaimana tidak warga yang banyak beragama Islam harus bercampur dengan orang-orang yang suka dengan pesta pora minuman keras bahkan akan di legalkan” Ngawi bakal memiliki perda minuman keras di mungkinkan peredaran minuman keras akan dilegalkan hal itu cukup tidak mencirikan Kabupaten Ngawi yang agamis” ungkap Hardi salah satu tokoh agama. Namun pernyataan tersebut di bantah oleh Dimas Alfinnor selaku anggota komisi 1 DRPD Ngawi, siang tadi saat dikonfirmasi menjelaskan dengan adanya perda tentang pengendalian, pengawasan dan pengelolaan minuman berakohol ini tidak serta merta berisi tentang miras saja akantetapi air yang berkadar alcohol di manfaatkan untuk kebutuhan kesehatan “ sampai sejauh ini masih belum selesai pembahasannya, perda hasil prolegda ini masih juga melewati public hearing dengan semua stakeholder” ungkap Dimas. Ranperda pengendalian, pengawasan dan pengelolaan minuman berakohol ini hasil usulan dari komisi 1 sebagai hak inisiatif yang diajukan kepada esekutif tidak langsung di sahkan menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum sepertihalnya kemarin ke Surakarta mempelajari secara detail bagamana suatu ranperda mendapat sambutan baik ke masyarakat sebagai pelaksana perda dan imbak balik ke pemda melalui pajak atau retribusi yang bisa masuk ke kasda “ untuk sekarang masih premature untuk menjadi perda, mas hal ini memerlukan tahapan –tahapan yang panjang, pembahasan perkomisi, public hearing dan paripurna “ tegas salah satu kader dari partai persatuan pembangunan.
 Ranperda ini berisi pasal – pasal dan kekuatan hukum tetap dari penggunaan minuman berakohol sehingga di nantinya terdapat batasan setiap warga dalam mengkonsumsinya dan bisa saja ranperda ini bila tidak disetujui oleh stakeholder” kami mengharapkan situasi kamtibnas di wilayah Ngawi dan juga bisa menambah pendapatan asli daerah” tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar