SEHARI PETUGAS
TANGKAP 2 PENGEPUL TOTOHAN GELAP, DPRD BANTAH ADANYA PERDA MINUMAN BERAKOHOL
MIRAS MENJADI LEGAL.
SB
Lia hari ini kami awali dari mapolres Ngawi
dengan laporan kriminalnya, nekat memang dengan yang dilakukan oleh 2 warga
Ngawi ini yang masih menerima nomer totohan gelap atau togel kendati para
pengepul dan Bandar diamankan oleh petugas karena aksi judi tersebut. 2 warga
Ngawi dengan 1 diantaranya yang tertangkap kali pertama adalah Miran 57th warga
asal dusun Pondok desa Macanan Jogorogo Ngawi, pelaku dengan profesi sebagai
petani ini seringkali menerima togel pemesannya di sebuah warung desa setempat.
Mendasar dari laporan warga petugas melakukan pengecekan kelokasi tersebut dan
mendapati pelaku tengah menerima pesanan togel dengan menggunakan Hp, karena
tertangkap basah pelaku tak dapat berkutik di hadapan petugas. Dari tangan
pelaku petugas berhasil mengamankan 5 lembar kertas judi togel, 3 bendel kertas
sek kosong, hp nokia seri 2300 dan uang tunai Rp 187.000,00. Sementara pelaku
kedua ini berprofesi sebagai sopir, warga asal desa Karangrejo Magetan. Pelaku
dengan identitas Nursaifudin 37th ini sering kali membuka usaha sampingan di
sebuah warung Dusun Pucanganom Desa Kendal Ngawi, karena para warga yang risih
melihat kebiasaan pelaku dan juga membawa citra buruk didesa Kendal warga
melaporkan aksinya kepada petugas dan lagi, usai melakukan penangkapan di
wilayah Jogorogo petugas buru sergap langsung menuju TKP Kendal dan mendapati
pelaku serta tidak pulang tangan hampa. Nur demikian panggilan akrab sopir
Magetan ini tertangkap basah dengan piranti pengepul togel selain uang tunai Rp
19.000,oo petugas mengamankan 1 lembar kertas togel, 2 buku meramal mimpi dan 1
buku untuk merekap.
Kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono saat
dikonfirmasi media membenarkan kejadian tersebut dan keberhasilan penangkapan 2
pelaku ini hasil kerjasama dengan warga setempat dan di harapkan kerjasama ini
terus berjalan untuk membersihkan wilayah hukum polres Ngawi dari perjudian.
Kepada petugas kedua pelaku ini nekat sebagai pengepul togel karena memenuhi
kebutuhan keluarga karena profesi sebagai petani dan sopir kurang mencukupi.
Tegas Kasat reskrim polres Ngawi kepada kedua pelaku dapat diancam pidana
penjara selama 5 th lebih sesuai dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian.
SB
Sementara itu dari DPRD Ngawi dapat kami
informasikan beredar rumor dengan muncul peraturan daerah yang saat ini masih
dalam pembahasan di tingkat komisi-komisi tentang minuman berakohol miras atau
minuman keras menjadi legal peredarannya. Bahkan dalam pencapaian legal
formalnya kemarin selama 2 hari terakhir ini semua anggota dewan belajar
bersama dengan para dosen UNS Surakarta. Mengingat Ngawi yang di dominasi oleh
kaum muslim ini dipastikan bakal menuai kritikan, bagaimana tidak warga yang
banyak beragama Islam harus bercampur dengan orang-orang yang suka dengan pesta
pora minuman keras bahkan akan di legalkan” Ngawi bakal memiliki perda minuman
keras di mungkinkan peredaran minuman keras akan dilegalkan hal itu cukup tidak
mencirikan Kabupaten Ngawi yang agamis” ungkap Hardi salah satu tokoh agama.
Namun pernyataan tersebut di bantah oleh Dimas Alfinnor selaku anggota komisi 1
DRPD Ngawi, siang tadi saat dikonfirmasi menjelaskan dengan adanya perda
tentang pengendalian, pengawasan dan pengelolaan minuman berakohol ini tidak
serta merta berisi tentang miras saja akantetapi air yang berkadar alcohol di
manfaatkan untuk kebutuhan kesehatan “ sampai sejauh ini masih belum selesai
pembahasannya, perda hasil prolegda ini masih juga melewati public hearing
dengan semua stakeholder” ungkap Dimas. Ranperda pengendalian, pengawasan dan
pengelolaan minuman berakohol ini hasil usulan dari komisi 1 sebagai hak
inisiatif yang diajukan kepada esekutif tidak langsung di sahkan menjadi
peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum sepertihalnya kemarin ke
Surakarta mempelajari secara detail bagamana suatu ranperda mendapat sambutan
baik ke masyarakat sebagai pelaksana perda dan imbak balik ke pemda melalui
pajak atau retribusi yang bisa masuk ke kasda “ untuk sekarang masih premature
untuk menjadi perda, mas hal ini memerlukan tahapan –tahapan yang panjang,
pembahasan perkomisi, public hearing dan paripurna “ tegas salah satu kader
dari partai persatuan pembangunan.
Ranperda ini berisi pasal – pasal dan kekuatan
hukum tetap dari penggunaan minuman berakohol sehingga di nantinya terdapat
batasan setiap warga dalam mengkonsumsinya dan bisa saja ranperda ini bila
tidak disetujui oleh stakeholder” kami mengharapkan situasi kamtibnas di
wilayah Ngawi dan juga bisa menambah pendapatan asli daerah” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar