DINAS PENDIDIKAN JANJI BABATAN MASUK PAK,
SIDANG PEMBUNUHAN WATUALANG, SAKSI YANG DI HADIRKAN JPU
TERKESAN DI PAKSAKAN DAN NEKAT GELAR JUDI
DINDONG WARGA DEMPEL DI POLISIKAN
Dalam tahun anggaran 2011/2012 Dinas
Pendidikan Kabupaten Ngawi baru saja mendapatkan dana 16 miliar lebih dari APBN
yang dipergunakan untuk merenovasi puluhan sekolah dasar namun boleh dibilang
tidak tepat sasaran. Terbukti, ratusan murid SDN Babadan I, Kecamatan Paron
terlihat keleleran, mereka terpaksa belajar diluar sekolah seperti disalah satu
rumah warga, bekas balai desa setempat dan di mushola karena mereka tidak
kebagian ruang kelas. Seperti yang pernah kami beritakan sebelumnya
keterpaksaan dalam proses belajar mengajarnya kita pindahkan ke rumah warga
yang tidak jauh dari sekolahan sini,” Purwati salah satu guru. Menurutnya, dari
203 murid yang ada jumlah ruang yang tersedia di SDN Babadan I hanya enam ruang
kelas dan satu ruang sudah dipergunakan sebagai ruang kantor. Jadi ruang kelas
yang dipakai sebagai sarana belajar kelas satu sampai kelas enam hanya lima
ruang kelas, dengan demikian SDN Babadan I masih membutuhkan tiga ruang kelas
lagi agar bisa menampung para murid.
Pengalihan murid sudah dilakukan selama 4
tahun lalu, Purwati juga menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali mengajukan
permohonan penambahan ruang kelas ke dinas terkait akan tetapi hingga saat ini
sama sekali tidak digubris. Dari SDN Babadan I berdiri beberapa puluh tahun
yang lalu hanya baru mendapatkan bantuan DAK pada empat tahun lalu yang
digunakan untuk renovasi sejumlah ruang kelas. Selain itu seperti keterangan
Miftah salah satu guru SDN Babadan I, pada tahun ini memang pernah ada tawaran
renovasi dari Diknas akan tetapi kelima ruang kelas yang ada kondisinya masih
baik terpaksa ditolaknya. “Yang kita butuhkan bukan renovasi tetapi penambahan
ruang kelas,” terangnya. Miftah menambahkan, pihak Diknas sendiri pernah menjajikan
akan segera membuatkan ruang kelas baru dengan menempati diatas tanah perumahan
guru. “Sampai pihak sini sudah menggempur perumahan guru sesuai kenyataan yang
ada hingga kini belum nongol juga kapan ruang kelas bakal dibangun,” urainya.
Memang dengan dipindahkan para murid
bukan berati tidak ada hambatan dalam proses belajar mengajarnya, seperti yang
diungkapkan kembali Purwati, bilamana memasuki musim penghujan proses belajar
mengajar pasti terhambat lantaran ada beberapa atap yang bocor demikian juga
kenyamanan lainya seperti lantainya hanya dari tanah. “Sampai sejauh ini sama
sekalibelum mengetahui kapan ruang kelas baru bakal dibangun, juga sampai kapan
para anak-anak akan belajar dibawah atap bocor dan lantai dari tanah,” sambung
Purwati. Terkait kurangnya ruang kelas tersebut, Kabid Pendidikan Dasar Diknas
Ngawi, Sakri, membantah kalau pihaknya tidak memperdulikan kondisi yang
dirasakan bagi peserta didik SDN
Babadan I.
“Sebenarnya sudah dapat proyek tapi belum dilelang terbentur ijinya, dan baru
medapatkan menjelang akhir tahun,” terang Sakri. Demikian juga terkait
pelaksanaan proyek sendiri, Sakri menjelaskan untuk proyek yang didapat tahun
2011 pasti dilaksanakan di tahun 2012 dan saat ini memang belum dilelang sambil
menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2012 Ngawi. “Pokoknya
akan dibangun tapi nunggu PAK dahulu sekitar bulan delapan atau sembilan tahun
ini,” pungkasnya.
SIDANG PEMBUNUHAN WATUALANG, SAKSI YANG DI HADIRKAN JPU
TERKESAN DI PAKSAKAN DAN NEKAT GELAR JUDI
DINDONG WARGA DEMPEL DI POLISIKAN
Persidangan kasus
pembunuhan Wigati kamis siang(3/5) di pengadilan negeri Ngawi dengan memasuki
tahapan pemeriksaan saksi di depan majelis hakim berjalan cukup panjang dan terkesan
JPU memaksakan pembenaran pernyataan kepada saksi ungkap Priyanto selaku
penasehat Heri Martono terdakwa kasus otak pembunuhan istri sendiri yang sudah
berjalan 2 pekan ini. Sidang kedua dengan menghadirkan si pembunuh keji Heri
Martono , Budiono dan Suyono dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wigati
(31 th), warga Dusun Bogoharjo, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota digelar di
Pengadilan Negeri Ngawi dengan majelis hakim yang diketuai Robert SH dan hakim
anggota Novi Wijayanti SH dan Yusti C.Radjah SH, Kamis (3/5) dengan pemeriksaan
saksi di depan majelis. Heri Martono didakwa sebagai otak pembunuhan dengan
menyuruh Budiono dan Suyono sebagai esekusi menurut Jaksa penunutut Umum (JPU)
dari Kejari Ngawi yang dibacakan secara bergantian oleh Hadi SH, Suyanto SH dan
Reni SH, dalam sidang pembacaan dakwaan atas Heri Martono yang didakwa telah
membujuk orang untuk melakukan pembunuhan terhadap Wigati yang merupakan istri
dari terdakwa sendiri pada awal tahun ini. Dalam surat dakwaan terhadap Heri Martono,
pihak JPU mengemukakan secara rinci proses pembunuhan terhadap Wigati dengan
diawali Budiono hutang sejumlah uang kepada Heri Martono dengan alasan untuk
dipakai biaya menenangkan diri di salah satu pondok pesantren di Bojonegoro.
Tidak berselang lama kemudian Heri Martono yang sebelumnya mempunyai istri
simpanan lagi ada perselisihan dengan istrinya yakni Wigati. Mulai saat itulah
Heri Martono mempunyai niat untuk menghabisi Wigati lantaran tidak mau dicerai
secara baik-baik, maka Heri Martono menyuruh Budiono dan Suyono untuk
menghabisi Wigati di tengah sawah di Dusun Bogoharjo, setelah terjadi negosiasi
beberapa waktu Budiono menyanggupi sebagai eksekutor dalam menghabisi nyawa
Wigati. Kemudian uang yang pinjamkan oleh Heri Martono kepada Budiono dialihkan
sebagai uang muka yakni 5 juta. Maka peristiwa pembunuhan terhadap Wigati
terjadi pada 1 Januari 2012 sekitar pukul 19.00 WIB berhasil berjalan lancar.
Dimana Wigati tewas dengan 15 luka bacokan ditangan Budiono yang memakai kapak.
Setelah selesai menghabisi korban, untuk menghilangkan jejak Budiono dan Suyono
membuang kapak serta sarung tangan di Desa Jongke, Kecamatan Karas, Magetan dan
terbongkarnya kasus ini dari mulut mungil anak korban yang masih duduk di kelas
3 SD mengenali salah satu pelaku pembunuhan terhadap orang tuanya.
Dalam sidang kedua ini JPU menghadirkan 3 saksi
yang diantaranya Sukiran, Kasiman dan Misran. Dalam pemberian keterangan kepada
majelis hakim 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU terkesan membenarkan pertayaan
dari sudara jaksa seperti halnya dengan pengulangan kata ya atau ya atau tidak
sehingga saksi yang belum terbiasa dengan lingkungan persidangan di buat
tertekan dengan terkesan menjawab ya atas pertanyaan jaksa dan saat ditanya
dari ketiga saksi apakah ada yang memberatkan kliennya dengan tenang Priyanto
penasehat Heri “ mereka hanya saksi biasa dan hanya mengetahui pasca maupn pra
kejadian berlangsung, terbukti saksi 1 dan 2 hanya mengetahui kedatangan
terdakwa di rumah mertua sedangkan saksi 3 menolong korban setelah kejadian”
ungkapnya. Kami menunggu sampai sejauh mana sodara jaksa menghadirkan saksi
memberatkan kliennya namun pihaknya cukup menghadirkan 3 saksi yang akan
meringankan kliennya yakni teman korban sekaligus kliennya dan tidak ada unsure
keluarga” saya menunggu saja saksi-saksi yang di hadirkan JPU namun saya
mempunyai saksi kunci untuk meringankan klien saya” tegasnya. Dari dakwaan yang
dibacakan oleh JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suprianto SH
menyatakan kliennya memang tidak bisa mengelak lagi atas dakwaan pembunuhan
berencana itu. Cuma, kata dia, keterlibatan Heri Martono dalam tindakan kejinya
harus butuh pembuktian konkret. Ketiga terdakwa oleh JPU dikenakan dijerat
pidana pasal 55 ayat 1 ke 2 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
dengan ancaman maksimal hukuman mati.
NEKAT GELAR JUDI
DINDONG WARGA DEMPEL DI POLISIKAN
Nekat memang atas
apa yang dilakukan oleh salah satu warga asal Desa Dempel Geneng Ngawi,
perjudian dengan berbagai modus tengah gencar-gencarnya di lipat oleh petugas
namun masih saja menggelar judi dindong alhasil pelaku di ringkus bersama barang
bukti. Penangkapan atas pelaku dengan identitas Kamto 43th ini dari hasil
informasi warga bahwasanya rumah pelaku seringkali di datangi oleh orang-orang yang tidak jelas dan dari
berbagai daerah ungkap informan warga
kepada petugas. Dari hasil informasi tersebut
unit buru sergap polsek geneng Ngawi langsung melakukan pengecekan di rumah pelaku dan petugaspun tidak pulang
tangan hampal, dari tangan Kamto petugas
berhasil mengamankan 3 mesin dindong dan sedikitnya 235 koin yang menjadi mesin
pengganti uang judi juga ikut diamankan. Kepada petugas penyidik pelaku mengaku
melakukan judi dindong ini karena alasan
memenuhi kebutuhan keluarga dan dari 1 unit mesin dindong dapat menghasilkan
ratusan ribu perhari” hanya untuk penuhi
kebutuhan makan mas, dan sehari 1 mesin
dindong dapat menghasilkan 150 ribu” jelasnya.
Kapolsek Geneng
Ngawi AKP Partono saat dikonfirmasi
media membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku yang baru melakukan operasi judi
dindong selama 4 hari ini akan diancam tindak pidana pelanggaran pasal 303 KUHP
tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun lebih. .
INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT
BalasHapusINGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT