RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2012/05/03

KAMIS 3 MEI 2012


 DINAS PENDIDIKAN JANJI BABATAN MASUK PAK,  SIDANG PEMBUNUHAN WATUALANG, SAKSI YANG DI HADIRKAN JPU TERKESAN DI PAKSAKAN DAN NEKAT GELAR JUDI DINDONG WARGA DEMPEL DI POLISIKAN
 Dalam tahun anggaran 2011/2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi baru saja mendapatkan dana 16 miliar lebih dari APBN yang dipergunakan untuk merenovasi puluhan sekolah dasar namun boleh dibilang tidak tepat sasaran. Terbukti, ratusan murid SDN Babadan I, Kecamatan Paron terlihat keleleran, mereka terpaksa belajar diluar sekolah seperti disalah satu rumah warga, bekas balai desa setempat dan di mushola karena mereka tidak kebagian ruang kelas. Seperti yang pernah kami beritakan sebelumnya keterpaksaan dalam proses belajar mengajarnya kita pindahkan ke rumah warga yang tidak jauh dari sekolahan sini,” Purwati salah satu guru. Menurutnya, dari 203 murid yang ada jumlah ruang yang tersedia di SDN Babadan I hanya enam ruang kelas dan satu ruang sudah dipergunakan sebagai ruang kantor. Jadi ruang kelas yang dipakai sebagai sarana belajar kelas satu sampai kelas enam hanya lima ruang kelas, dengan demikian SDN Babadan I masih membutuhkan tiga ruang kelas lagi agar bisa menampung para murid.

 Pengalihan murid sudah dilakukan selama 4 tahun lalu, Purwati juga menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan penambahan ruang kelas ke dinas terkait akan tetapi hingga saat ini sama sekali tidak digubris. Dari SDN Babadan I berdiri beberapa puluh tahun yang lalu hanya baru mendapatkan bantuan DAK pada empat tahun lalu yang digunakan untuk renovasi sejumlah ruang kelas. Selain itu seperti keterangan Miftah salah satu guru SDN Babadan I, pada tahun ini memang pernah ada tawaran renovasi dari Diknas akan tetapi kelima ruang kelas yang ada kondisinya masih baik terpaksa ditolaknya. “Yang kita butuhkan bukan renovasi tetapi penambahan ruang kelas,” terangnya. Miftah menambahkan, pihak Diknas sendiri pernah menjajikan akan segera membuatkan ruang kelas baru dengan menempati diatas tanah perumahan guru. “Sampai pihak sini sudah menggempur perumahan guru sesuai kenyataan yang ada hingga kini belum nongol juga kapan ruang kelas bakal dibangun,” urainya.

 Memang dengan dipindahkan para murid bukan berati tidak ada hambatan dalam proses belajar mengajarnya, seperti yang diungkapkan kembali Purwati, bilamana memasuki musim penghujan proses belajar mengajar pasti terhambat lantaran ada beberapa atap yang bocor demikian juga kenyamanan lainya seperti lantainya hanya dari tanah. “Sampai sejauh ini sama sekalibelum mengetahui kapan ruang kelas baru bakal dibangun, juga sampai kapan para anak-anak akan belajar dibawah atap bocor dan lantai dari tanah,” sambung Purwati. Terkait kurangnya ruang kelas tersebut, Kabid Pendidikan Dasar Diknas Ngawi, Sakri, membantah kalau pihaknya tidak memperdulikan kondisi yang dirasakan bagi peserta didik SDN Babadan I. “Sebenarnya sudah dapat proyek tapi belum dilelang terbentur ijinya, dan baru medapatkan menjelang akhir tahun,” terang Sakri. Demikian juga terkait pelaksanaan proyek sendiri, Sakri menjelaskan untuk proyek yang didapat tahun 2011 pasti dilaksanakan di tahun 2012 dan saat ini memang belum dilelang sambil menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2012 Ngawi. “Pokoknya akan dibangun tapi nunggu PAK dahulu sekitar bulan delapan atau sembilan tahun ini,” pungkasnya.

SIDANG PEMBUNUHAN WATUALANG, SAKSI YANG DI HADIRKAN JPU TERKESAN DI PAKSAKAN DAN NEKAT GELAR JUDI DINDONG WARGA DEMPEL DI POLISIKAN
 Persidangan kasus pembunuhan Wigati kamis siang(3/5) di pengadilan negeri Ngawi dengan memasuki tahapan pemeriksaan saksi di depan majelis hakim berjalan cukup panjang dan terkesan JPU memaksakan pembenaran pernyataan kepada saksi ungkap Priyanto selaku penasehat Heri Martono terdakwa kasus otak pembunuhan istri sendiri yang sudah berjalan 2 pekan ini. Sidang kedua dengan menghadirkan si pembunuh keji Heri Martono , Budiono dan Suyono dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wigati (31 th), warga Dusun Bogoharjo, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota digelar di Pengadilan Negeri Ngawi dengan majelis hakim yang diketuai Robert SH dan hakim anggota Novi Wijayanti SH dan Yusti C.Radjah SH, Kamis (3/5) dengan pemeriksaan saksi di depan majelis. Heri Martono didakwa sebagai otak pembunuhan dengan menyuruh Budiono dan Suyono sebagai esekusi menurut Jaksa penunutut Umum (JPU) dari Kejari Ngawi yang dibacakan secara bergantian oleh Hadi SH, Suyanto SH dan Reni SH, dalam sidang pembacaan dakwaan atas Heri Martono yang didakwa telah membujuk orang untuk melakukan pembunuhan terhadap Wigati yang merupakan istri dari terdakwa sendiri pada awal tahun ini. Dalam surat dakwaan terhadap Heri Martono, pihak JPU mengemukakan secara rinci proses pembunuhan terhadap Wigati dengan diawali Budiono hutang sejumlah uang kepada Heri Martono dengan alasan untuk dipakai biaya menenangkan diri di salah satu pondok pesantren di Bojonegoro. Tidak berselang lama kemudian Heri Martono yang sebelumnya mempunyai istri simpanan lagi ada perselisihan dengan istrinya yakni Wigati. Mulai saat itulah Heri Martono mempunyai niat untuk menghabisi Wigati lantaran tidak mau dicerai secara baik-baik, maka Heri Martono menyuruh Budiono dan Suyono untuk menghabisi Wigati di tengah sawah di Dusun Bogoharjo, setelah terjadi negosiasi beberapa waktu Budiono menyanggupi sebagai eksekutor dalam menghabisi nyawa Wigati. Kemudian uang yang pinjamkan oleh Heri Martono kepada Budiono dialihkan sebagai uang muka yakni 5 juta. Maka peristiwa pembunuhan terhadap Wigati terjadi pada 1 Januari 2012 sekitar pukul 19.00 WIB berhasil berjalan lancar. Dimana Wigati tewas dengan 15 luka bacokan ditangan Budiono yang memakai kapak. Setelah selesai menghabisi korban, untuk menghilangkan jejak Budiono dan Suyono membuang kapak serta sarung tangan di Desa Jongke, Kecamatan Karas, Magetan dan terbongkarnya kasus ini dari mulut mungil anak korban yang masih duduk di kelas 3 SD mengenali salah satu pelaku pembunuhan terhadap orang tuanya.
 Dalam sidang kedua ini JPU menghadirkan 3 saksi yang diantaranya Sukiran, Kasiman dan Misran. Dalam pemberian keterangan kepada majelis hakim 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU terkesan membenarkan pertayaan dari sudara jaksa seperti halnya dengan pengulangan kata ya atau ya atau tidak sehingga saksi yang belum terbiasa dengan lingkungan persidangan di buat tertekan dengan terkesan menjawab ya atas pertanyaan jaksa dan saat ditanya dari ketiga saksi apakah ada yang memberatkan kliennya dengan tenang Priyanto penasehat Heri “ mereka hanya saksi biasa dan hanya mengetahui pasca maupn pra kejadian berlangsung, terbukti saksi 1 dan 2 hanya mengetahui kedatangan terdakwa di rumah mertua sedangkan saksi 3 menolong korban setelah kejadian” ungkapnya. Kami menunggu sampai sejauh mana sodara jaksa menghadirkan saksi memberatkan kliennya namun pihaknya cukup menghadirkan 3 saksi yang akan meringankan kliennya yakni teman korban sekaligus kliennya dan tidak ada unsure keluarga” saya menunggu saja saksi-saksi yang di hadirkan JPU namun saya mempunyai saksi kunci untuk meringankan klien saya” tegasnya. Dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suprianto SH menyatakan kliennya memang tidak bisa mengelak lagi atas dakwaan pembunuhan berencana itu. Cuma, kata dia, keterlibatan Heri Martono dalam tindakan kejinya harus butuh pembuktian konkret. Ketiga terdakwa oleh JPU dikenakan dijerat pidana pasal 55 ayat 1 ke 2 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

NEKAT GELAR JUDI DINDONG WARGA DEMPEL DI POLISIKAN
Nekat memang atas apa yang dilakukan oleh salah satu warga asal Desa Dempel Geneng Ngawi, perjudian dengan berbagai modus tengah gencar-gencarnya di lipat oleh petugas namun masih saja menggelar judi dindong alhasil pelaku di ringkus bersama barang bukti. Penangkapan atas pelaku dengan identitas Kamto 43th ini dari hasil informasi warga bahwasanya rumah pelaku seringkali di datangi  oleh orang-orang yang tidak jelas dan dari berbagai  daerah ungkap informan warga kepada petugas. Dari hasil informasi tersebut  unit buru sergap polsek geneng Ngawi langsung melakukan pengecekan di  rumah pelaku dan petugaspun tidak pulang tangan hampal,  dari tangan Kamto petugas berhasil mengamankan 3 mesin dindong dan sedikitnya 235 koin yang menjadi mesin pengganti uang judi juga ikut diamankan. Kepada petugas penyidik pelaku mengaku melakukan  judi dindong ini karena alasan memenuhi kebutuhan keluarga dan dari 1 unit mesin dindong dapat menghasilkan ratusan ribu perhari”  hanya untuk penuhi kebutuhan makan mas, dan sehari  1 mesin dindong dapat menghasilkan 150 ribu” jelasnya.

Kapolsek Geneng Ngawi AKP Partono saat dikonfirmasi  media membenarkan kejadian tersebut dan saat ini  pelaku yang baru melakukan operasi judi dindong selama 4 hari ini akan diancam tindak pidana pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun lebih.  .    

1 komentar:

  1. INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT








    INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT

    BalasHapus