COBA-COBA SELINGKUH WARGA MAGETAN DI ARAK WARGA HINGGA BABAK BELUR, PETUGAS
RINGKUS PREMAN BUS ENGKEL, PERSINGA JAJAL TIMNAS DI PERMALUKAN DI KANDANG
SENDIRI .
SB
Lia hari ini kami awali dari
mapolres Ngawi dengan kejadian yang tak patut untuk di tiru dan bisa di bilang
cukup memalukan bagaimana tidak pacari orang yang sudah bersuami warga magetan
di hajar hingga babak belur. Kejadian yang terjadi belum lama ini bermula dari
pelaku sekaligus korban penganiayaan warga dengan inisial Udin 23th warga asal
Desa Gunungan Kecamatan Kartoharjo Magetan datangi YM wanita paruh baya warga
asal Desa Pojok kecamatan Kwadungan Ngawi, nampaknya kedatangan laki-laki asal
magetan ini sudah di tunggu-tunggu oleh warga sekitar terbukti di saat Udin
masuk rumah YM lewat pintu belakang sengaja di biarkan berlama-lama di dalam
rumah, setelah di rasa cukup para warga yang telah lama berjumlah puluhan
berangsek mendekati rumah YM tak ayal lagi mereka mendapati keduanya hendak
bermesum ria di salah satu kamar rumah YM. Karena rencana warga berhasil
puluhan warga yang didominasi oleh kaum pria ini mengarak Udin ke kantor kepala
desa tidak hanya itu saja Udin sempat di hadiahi bogem mentah dan tendangan
sakti sejumlah warga” dia(Udin.red) sering kali datang ke rumah YM dan karena
risih melihatnya kamis sengaja menunggu Udin untuk di gerebek dan hasilnya
berhasil” ungkap Sarno salah satu warga. Akibat perlakuan aniaya dari sejumlah
warga korban alami memar sekujur tubuh dan wajah penuh lebam” untuk saat ini
Udin kami serahkan kepada pihak berwajib agar kiranya di proses lebih lanjut
dan juga untuk keselamatannya karena warga sudah terlihat jengkel serta marah
melihat kelakuan Udin” ungkap Nandang kepala desa Pojok. Sementara itu menurut
pengakuan Udin kedatangan kerumah YM hanya mengantar pesanan beras 10 kg kepada
YM namun malah mendapat perlakuan penganayaan dari sejumlah warga akunya akan
memperpanjang kasus ini.
SB
Sementara itu kasubag humas polres
Ngawi AKP I Wayan Murtika kepada media menyanyangkan kejadian ini kasus yang
seharusnya bisa di selesaikan secara baik-baik harus berakhir dengan kekerasan
dan untuk sementara waktu kasus penganiyaan ini tengah di tangani anggota
polsek Kwadugan untuk tidak meluas.
SB
Masih dari mapolres Ngawi dapat kami
informasikan 3 orang warga di amankan oleh petugas karena nekat memalak dan
membuat resah para sopir bus engkel. Preman bus atau istilah awamnya timer bus
di amankan dari tempat mangkal mereka masing –masing. Dari hasil laporan salah
satu pengemudi bus engkel yang tidak ingin di sebutkan namanya merasa resah
selama ini seringkali menerima perlakuan kasar bila tidak memberikan uang
pengamanan kepada preman di pos-pos pemberhentian bus engkel acapakali
menaikkan penumpang, mendasar hal itu petugas buru sergap polres Ngawi langsung
menuju pos-pos timer yang di sebutkan korban palak dan petugas tidak pulang
dengan tangan hampa dari 3 pos mereka 3 orang pula diamankan petugas yang
diantaranya di Jalan A Yani masuk Dusun Dadapan Desa Klitik Geneng petugas
mengamankan Aris Prasetyo alias kancil 32th warga Desa Belukan Beran Ngawi, di
simpang empat kartonyono petugas menangkap basah Irvan Yadi 20 th warga asal
jalan Idragiri dan di terminal lama Sakito 47 th warga asal jalan Baiturrohman
beran dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang palak
dari ketiga pelaku dan kertas sebagai bukti catatan timer yang telah
menyerahkan uang keamanan dari para sopir.” Kami menindaklanjuti dari laporan
korban yang telah dirugikan dari aksi pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang
dengan barang bukti” ungkap kasat reskrim polres Ngawi AKP Sukono.
SB
Dari keterangan pelaku, mereka nekat
menjadi preman timer bus ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan hampir
semua sopir bus engkel mereka palak terlebih lagi yang memiliki trayek di
wilayah Ngawi” mereka tetap dilakukan penahanan atas pelanggaran Tindak pidana
yang dilakukan terkait dengan perilaku premanisme”, tambahnya, adalah yang
diatur sesuai Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP (pemerasan dan pengeroyokan), Pasal
187 KUHP Jo UU 12/drt/1951, Pasal 191 KUHP (kejahatan yang membahayakan
keamanan umum bagi orang dan barang, atau penghancuran), Pasal 213 dan 214 KUHP
(kejahatan pada penguasa umum), Pasal 218 KUHP (menolak pembubaran diri), dan
406 KUHP (menghancurkan barang). Ancaman pidana bagi pelangar pasal-pasal itu
mulai dari penjara 6 bulan 2 minggu sampai 20 tahun atau seumur hidup, Untuk
itu, ia mengimbau warga yang melihat terjadinya kejahatan premanisme untuk
tidak segan-segan segera melapor ke polisi.
Sore tadi persinga yang bertandang di kandang sendiri menjamu timnas U17 harus malu di puluhan depan pendukungnya,
bagaimana tidak kesebelasan besutan dari mantan pelatih peserbaya ini menerima kekalahan
telak 5-1. putut Wijanarko menegaskan mental dan kemampuan persinga di bilang
kalah jauh namun demikian setidaknya persinga dapat mengimbangi dengan melesakkan 1 gol di timnas.
INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT
BalasHapusINGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT
INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL TLP KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH 7X TERBUKTI TRIM’S ROO,MX SOBAT