RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com o RADIO BAHANA FM>>> RADIO KELUARGA ANDA PASS DI DENGAR PASS DI HATI>>> www.pramesnet.com

2011/01/22

Kamis, 20 Januari 2011

TKI asal Ngawi pulang tinggal nama dan sindikat pemakai pemalsu SIM ditangkap petugas.  

Lia hari ini kami awali dari nasib nahas yang menimpa salah satu warga asal Paron NGawi niatnya berangkat ke luar negeri menghidupi keluarga pulang hanya tinggal nama. Korban Tenga Kerja Indonesia dengan identitas Sarminto 33 th warga asal Desa Gentong Paron Ngawi ini sudah 2 kali berangkat ke Malasyia sebagai pahlawan devisa kali pertama melalui PJTKI asal kota Ponorogo dan kontrak selama 6 tahun terakhir berjalan dengan lancar namun kontrak kali kedua yang baru di jalaninya selama 8 bulan membawanya tidak pulang dengan membawa gaji dari hasil jerih payahnya berkerja di negeri Jiran tersebut melainkan pulang dengan keranda kematiannya. Orang tua korban kepda media mengaku meninggalnya putranya ini diketahui dari rekan kerja korban dan tidak melalui PJTKI yang memberangkatkan korban pasalnya selama ini Sarminto tidak pernah membicarakan dengan pihak keluarga sehingga kedatangan jenasahnya sendiri yang tiba di rumah duka kemarin sore tidak ada yang mengantar dari pihak bersangkutan dengan perusahaan dimana korban bekerja.
SB
Pihak keluarga sendiri mengaku sampai saat ini belum menerima santunan mapun honor korban selama bekerja di negeri Jiran tersebut, dan dikarenakan masih semu dengan pekerjaan korban selama di sana pihak kelurga hanya pasrah saja “ berita kematiannya sendiri kami tahu dari temannya apalagi sebab kematiannya pihaknya juga mengaku bingung sampai saat ini belum ada yang memberikan santuanan kepadanya ungkap hardi kelurga korban.
SB
Sementara itu petugas buru sergap polres Ngawi saat ini masih melakukan penyidikan dan peyelidikan kepemilikan Surat Ijin Mengemudi dengan Jenis B IIumum atas kepemilikan Suparno 34th warga asal Loboawu pecangan Jepara Kediri pasalnya SIM tersebut aspal asli tapi palsu. Terungkapnya kasus ini bermula dari pelaku saat melintas di jalur Ngawi tepatnya di simpang tiga padas melanggar peraturan lalu lintas truk nopol K 1588 HM yang akunya pelaku usai perjalan Rembang hendak ke Cepu ini yang seharusnya tidak boleh memasuki jalur kota di terabas oleh pelaku. Saat di berhentikan oleh petugas pelaku mengaku baru kali pertama mamasuki jalur Ngawi dan setelah di periksa ternyata SIM BII miliknya palsu tidak sesuai dengan keluaran POLRI yakni SIM tidak ada gmbar hologram pada tampilan belakang , gambar 3 deminsi POLRIpun pada tampilan depan dan belakang juga tidak ada. Suparno kepada petugas penyidik mengaku ia mendapatkan SIM tersebut dari calo yang berada di Polres Jepara dengan di patok harga 1.900.000,oo tidak melalui prosedur hokum yang jelas hanya dengan memberikan fotokopi KTP dan menyerahkan pasfoto SIM sudah dapat di peroleh olehnya.
SB
kasubag Humas polres Ngawi AKP I Wayan Murtika saat dikonfirmasi Bahana membenarkan kejadian dan saat ini pelaku atas pelanggaran pasal 263 KUHP yakni menggunakan surat yang diduga palsu seoalah olah asli dengan ancaman pidana penjara selama 5 th dikarenakan masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari petugas pelaku sementara mendekam di balik jeruji mapolres Ngawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar